Saat kamu akan melakukan renovasi rumah subsidi ini tidak boleh sembarangan karena ada aturannya. Sebab ada beberapa bagian yang boleh dan tidak boleh di renovasi pada hunian tersebut.
Cara Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah
Maka dari itu cara melakukan renovasi ini sangat penting kamu ketahui agar tahu bagian mana yang dibolehkan. Jika larangan ini dilanggar maka subsidi yang diberikan akan dicabut oleh pemerintah.
Memaksimalkan Sisa Lahan
Ketika pemerintah sudah membuat rumah subsidi tentu ada beberapa sisa lahan meskipun tidak luas. Sisa lahan ini bisa kamu maksimal sebaik mungkin selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan.
Jika posisinya di bagian belakang maka bisa kamu buat taman yang menarik. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan untuk jemuran baju. Intinya maksimalkan bagian itu dan jangan melakukan pembangunan apapun yang tidak sesuai aturan.
Bangun Pagar
Umumnya rumah yang di subsidi pemerintah ini ditempatkan di kompleks kecil dan di dalamnya berisi berbagai hunian. Umumnya hunian ini di dalamnya dibangun tanpa menggunakan pagar.
Nah di bagian depan hunian tersebut bisa kamu jadikan tempat untuk membangun pagar. Untuk pagar ini masih dalam tahap dibolehkan selama tidak berlebihan dan tidak mengganggu hunian yang lain.
Jangan Memperluas Lahan
Pemerintah telah mengatur luar rumah yang di subsidi dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Umumnya ketentuan yang dibuat ini untuk luar tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling luas 200 meter persegi.
Sedangkan untuk luas bangunan maksimal 36 meter persegi dan paling minimnya kurang lebih 21 meter persegi. Aturan luas seperti ini harus pahami pahami lebih awal sehingga ketika akan merenovasi tetap sesuai aturan.
Jadi dalam melakukan renovasi rumah subsidi bisa dengan membangun pagar dan memaksimalkan sisa lahan. Sisa lahan ini tetap harus sesuai aturan dimana batasan luas lahan maksimal 200 meter persegi.