Investasi kripto semakin tren dari waktu ke waktu. Terlebih pada 2021 lalu, Bitcoin sebagai salah satu mata uang kripto telah mencapai harga tertinggi (All Time High) pada harga kisaran 69.000 Dollar AS. Karena semakin maraknya tren mata uang kripto, perlu adanya pengawasan dari OJK dan Bappebti. Sehingga, di kemudian hari muncul regulasi tentang perdagangan mata uang kripto.
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) merupakan lembaga di bawah naungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Bappebti dibentuk untuk membantu mengawasi dan menyusun regulasi terkait perdagangan komoditi, valuta asing, maupun pasar berjangka.
Dasar Hukum Mata Uang Kripto
Bappebti memiliki tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Sehingga, perdagangan kripto seperti bursa dalam jual beli mata uang kripto memiliki pengawasan dan pengaturan dari Bappebti yang menjadi tugas dan wewenangnya.
Mata uang kripto sendiri memiliki dasar hukum sebagai regulasi yang dibentuk langsung dari Kementrian Perdagangan melalui Bappebti. Sementara itu, legalitas hukum tentang Bitcoin sebagai salah satu mata uang kripto sendiri juga diatur oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti sejak 2019 lalu.
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Akomoditi di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
Demikianlah mengenai pengenalan regulasi sebagai dasar hukum perdagangan berjangka mata uang kripto. Investasi di bidang koin kripto ternyata bisa menjaga nilai uang kita dari dampak buruk resesi ekonomi loh.